Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan kepada Menteri/Kepala berupa:
a. RPPLH yang telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; dan
b. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan ketentuan:
a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak RPPLH ditetapkan;
b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH; dan
c. 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk hasil evaluasi pelaksanaan RPPLH.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditembuskan kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
