Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan kepada Menteri/Kepala berupa: a. RPPLH yang telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; dan b. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan: a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak RPPLH ditetapkan; b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH; dan c. 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk hasil evaluasi pelaksanaan RPPLH. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda