Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29:
a. Menteri/Kepala menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang RPPLH;
b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup provinsi; dan
c. bupati/wali kota menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup kabupaten/kota.
(2) Dalam melakukan pemantauan, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah terkait.
Koreksi Anda
