Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH.
Koreksi Anda
