Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, paling sedikit terdiri atas: a. peta Mangrove nasional menggunakan skala paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) dan diperbarui paling lama 5 (lima) tahun; dan b. peta KLM menggunakan skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) atau dengan tingkat ketelitian lebih tinggi dan disusun berdasarkan peta Mangrove nasional. (2) Peta Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda