Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Peta Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, paling sedikit terdiri atas:
a. peta Mangrove nasional menggunakan skala paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) dan diperbarui paling lama 5 (lima) tahun; dan
b. peta KLM menggunakan skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) atau dengan tingkat ketelitian lebih tinggi dan disusun berdasarkan peta Mangrove nasional.
(2) Peta Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
