Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Profil atau kumpulan data dan informasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan profil data dan informasi Ekosistem Mangrove. (2) Format profil data dan informasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda