Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Profil atau kumpulan data dan informasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a disusun berdasarkan profil data dan informasi Ekosistem Mangrove.
(2) Format profil data dan informasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
