Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi yang telah diperoleh dari hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove dan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dituangkan dalam bentuk:
a. profil atau kumpulan data dan informasi Ekosistem Mangrove;
b. basis data Ekosistem Mangrove; dan
c. peta Mangrove.
(2) Data dan informasi hasil inventarisasi ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
