Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
Identifikasi data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan data tambahan yang relevan untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda
