Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
Delineasi batas berdasarkan jenis, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan proses identifikasi dan penentuan batas luar Ekosistem Mangrove berdasarkan jenis, karakter, kondisi, serta status lahan yang dilakukan melalui interpretasi data penginderaan jauh dengan menggunakan citra satelit yang memiliki waktu perekaman dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dari waktu pelaksanaan delineasi.
Koreksi Anda
