Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dituangkan dalam bentuk laporan hasil survei lapangan.
(2) Format laporan hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
