Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Ekosistem Mangrove dilakukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai:
a. lokasi dan luas Ekosistem Mangrove;
b. jenis atau vegetasi Mangrove;
c. tipe Ekosistem Mangrove;
d. karakteristik Ekosistem Mangrove;
e. kondisi Ekosistem Mangrove;
f. status lahan; dan
g. data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola dalam basis data geospasial Kementerian/Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rincian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
