Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Deputi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Mangrove.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. kepatuhan terhadap metode;
b. kualitas data; dan
c. kebermanfaatan informasi dalam pengambilan kebijakan.
Koreksi Anda
