Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Ekosistem Mangrove dilakukan pada:
a. Kawasan Hutan; dan
b. di luar Kawasan Hutan.
(2) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Hutan Konservasi;
b. Hutan Lindung; dan
c. Hutan Produksi.
(3) Di luar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi areal penggunaan lain.
Koreksi Anda
