Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Ekosistem Mangrove dilakukan pada: a. Kawasan Hutan; dan b. di luar Kawasan Hutan. (2) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Hutan Konservasi; b. Hutan Lindung; dan c. Hutan Produksi. (3) Di luar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi areal penggunaan lain.
Koreksi Anda