Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, apabila ditemukan: a. pelanggaran komitmen tata waktu; dan/atau b. pelanggaran komitmen penerbitan Persetujuan Lingkungan dalam hal telah memenuhi administrasi dan substansi, Menteri/Kepala memberikan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis yang disampaikan paling banyak 2 (dua) kali. (3) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan dan tidak dilaksanakan: a. Menteri/Kepala mengambil alih penerbitan Persetujuan Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang diajukan oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi kewenagan gubernur; dan b. gubernur mengambil alih penerbitan Persetujuan Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang diajukan oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
Koreksi Anda