Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus diterbitkan dalam bentuk persetujuan RKL-RPL Rinci. (2) Persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pengelola kawasan industri atau pengelola kawasan ekonomi khusus. (3) Persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersamakan dengan Persetujuan PKPLH. (4) Tata cara penyusunan dan pemberian persetujuan RKL- RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda