Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tapak proyeknya berada dalam delineasi kawasan strategis nasional lbu Kota Nusantara atau KPBPB Batam. (2) Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan, Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam dibantu oleh: a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di Otorita Ibu Kota Nusantara atau Badan Pengusahaan KPBPB Batam untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL; atau b. organisasi di Otorita Ibu Kota Nusantara atau Badan Pengusahaan KPBPB Batam bidang lingkungan hidup untuk pemeriksaan UKL-UPL dan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru. (3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam berwenang membentuk tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di Otorita Ibu Kota Nusantara atau Badan Pengusahaan KPBPB Batam setelah mendapatkan rekomendasi dari lembaga uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di Kementerian/Badan. (4) Kewenangan Persetujuan Lingkungan yang menjadi kewenangan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda