Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk:
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan berlokasi di 1 (satu) kabupaten/kota; dan/atau
b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan lainnya di luar kewenangan Menteri/Kepala, gubernur, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
(2) Dalam melaksanakan proses penerbitan Persetujuan Lingkungan, bupati/wali kota dibantu oleh:
a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL;
b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota untuk pemeriksaan UKL-UPL dan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru; atau
c. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan kabupaten/kota untuk penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH.
Koreksi Anda
