Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. berlokasi di daratan, dengan ketentuan tapak proyek berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; b. berlokasi di perairan darat dengan ketentuan berupa sungai dan/atau danau yang melintas atau melingkupi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; c. berlokasi di perairan laut dengan ketentuan tapak proyek yang berada di perairan laut dengan jarak kurang dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; d. diprakarsai oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup kabupaten/kota; dan e. berlokasi di satu kabupaten/kota dalam satu provinsi yang memiliki peran penting secara ekonomi, sosial dan ruang bagi provinsi. (2) Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang memberikan pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, atau struktur pemanfaatan ruang di provinsi. (3) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang penyusunan Amdal atau UKL-UPL-nya menggunakan pendekatan studi terpadu atau kawasan memiliki lebih dari 1 (satu) kewenangan Persetujuan Lingkungan yang berada di provinsi dan kabupaten/kota penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan gubernur. (4) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan dalam 1 (satu) lokasi dan kewenangan Persetujuan Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan berada di provinsi dan kabupaten/kota penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi kewenangan gubernur. (5) Daftar rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda