Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilakukan oleh: a. Lembaga OSS; b. Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala; c. kepala organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal atas nama gubernur; d. kepala organisasi perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal atas nama bupati/wali kota; e. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan f. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam. sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan nonberusaha, pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan dilakukan oleh Menteri/Kepala, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi lingkungan hidup yang dikelola oleh Kementerian/Badan yang terintegrasi dengan Sistem OSS. (4) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi lingkungan hidup yang dikelola oleh Kementerian/Badan.
Koreksi Anda