Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda