Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat melaksanakan pelatihan teknis di bidang lingkungan hidup.
(2) Penyelenggara pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan akreditasi pelatihan teknis dari Menteri/Kepala .
(3) Tata cara untuk mendapatkan akreditasi pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup.
Koreksi Anda
