Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e yang telah menyelesaikan pembelajaran diberikan surat tanda tamat pelatihan. (2) Peserta pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j yang telah menyelesaikan pembelajaran diberikan sertifikat. (3) Peserta pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang telah menyelesaikan pembelajaran dapat diberikan sertifikat. (4) Tata cara pemberian surat tanda tamat pelatihan dan sertifikat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda