Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan berdasarkan strategi 10:20:70. (2) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan proporsi: a. 10% (sepuluh persen) kegiatan pembelajaran berupa: 1. pelatihan klasikal; dan/atau 2. pelatihan nonklasikal. b. 20% (dua puluh persen) kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik; dan c. 70% (tujuh puluh persen) didapatkan dari penugasan dan pengalaman di lapangan.
Koreksi Anda