Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. pembimbingan (coaching); b. pendampingan (mentoring); c. pembelajaran dengan media elektronik, secara jarak jauh dan mandiri; d. detasering (secondment); e. pembelajaran alam terbuka (outbond); f. patok banding (benchmarking); g. pertukaran antara aparatur sipil negara dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; h. belajar mandiri (self development); i. komunitas belajar (community of practices); j. bimbingan di tempat kerja; k. magang/praktik kerja; dan/atau l. pembelajaran nonklasikal lainnya. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
Koreksi Anda