Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d meliputi:
a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan;
b. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup; dan
c. jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup.
Koreksi Anda
