Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c terdiri atas kelompok pelatihan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Kelompok pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c. pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
d. pemeliharaan lingkungan hidup; dan
e. penegakan hukum lingkungan hidup.
Koreksi Anda
