Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c terdiri atas kelompok pelatihan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Kelompok pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. pemanfaatan sumber daya alam; c. pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; d. pemeliharaan lingkungan hidup; dan e. penegakan hukum lingkungan hidup.
Koreksi Anda