Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan kepemimpinan, pelatihan manajerial, dan pelatihan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan dan pelatihan jabatan ASN.
Koreksi Anda