Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. pelatihan kepemimpinan; b. pelatihan manajerial; c. pelatihan teknis; d. pelatihan fungsional; e. pelatihan sosial kultural; f. seminar/konferensi/sarasehan; g. lokakarya (workshop); h. bimbingan teknis; i. sosialisasi; dan/atau j. pembelajaran klasikal lainnya. (2) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring dan/atau daring. (3) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pembelajaran tatap muka dalam kelas.
Koreksi Anda