Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b dilakukan melalui:
a. pembelajaran klasikal; dan/atau
b. pembelajaran nonklasikal.
Koreksi Anda
