Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. pembelajaran klasikal; dan/atau b. pembelajaran nonklasikal.
Koreksi Anda