Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d disusun berdasarkan hasil pengukuran kompetensi.
(2) Selain berdasarkan hasil pengukuran kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kebutuhan pengembangan Kompetensi disusun berdasarkan:
a. sasaran strategis Kementerian/Badan; dan/atau
b. arah dan kebijakan internal Kementerian/Badan.
(3) Hasil penyusunan kebutuhan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan pengembangan Kompetensi ASN.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun untuk periode 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(6) Tata cara penyusunan kebutuhan pengembangan Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
