Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instrumen pengukuran Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c disusun berdasarkan standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Penyusunan instrumen pengukuran Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. variabel yang diukur; b. indikator kerja; c. metodologi pengukuran; dan d. materi pengukuran. (3) Materi instrumen pengukuran Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk: a. soal uji; b. kertas kerja; dan c. panduan pengukuran.
Koreksi Anda