Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi ASN pada Kementerian/Badan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
