Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penentuan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan untuk setiap jenis Kompetensi jabatan.
(2) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. ukuran kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Koreksi Anda
