Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan untuk setiap jenis Kompetensi jabatan. (2) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pangkat; b. kualifikasi pendidikan; c. jenis pelatihan; d. ukuran kinerja jabatan; dan e. pengalaman kerja.
Koreksi Anda