Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan hasil identifikasi Standar Kompetensi. (2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan ikhtisar jabatan yang diidentifikasi; b. jenis Kompetensi teknis yang dibutuhkan masing- masing jabatan; dan c. level Kompetensi.
Koreksi Anda