Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan untuk ASN pada Kementerian/Badan. (2) Identifikasi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. uraian tugas dan hasil dari pelaksanaan tugas (output); dan b. Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil identifikasi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk dokumen Standar Kompetensi yang memuat: a. pengetahuan; b. keterampilan; dan c. sikap/perilaku, yang dibutuhkan dalam suatu jabatan.
Koreksi Anda