Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Standar Kompetensi ASN pada Kementerian/Badan dilaksanakan berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penyusunan Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. identifikasi Standar Kompetensi; b. penyusunan Kompetensi jabatan; dan c. penentuan persyaratan jabatan.
Koreksi Anda