Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Pemetaan Kompetensi ASN pada Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan terhadap Kompetensi yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
