Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Pengembangan Kompetensi: a. ASN pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; dan b. ASN pada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan melalui penyusunan kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda