Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Perencanaan Pengembangan Kompetensi:
a. ASN pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; dan
b. ASN pada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan melalui penyusunan kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda
