Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Perencanaan Pengembangan Kompetensi ASN pada Kementerian/Badan dilaksanakan melalui tahapan:
a. pemetaan Kompetensi;
b. penyusunan Standar Kompetensi;
c. penyusunan instrumen pengukuran Kompetensi; dan
d. penyusunan kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda
