Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Pengembangan Kompetensi ASN pada Kementerian/Badan dilaksanakan melalui tahapan: a. pemetaan Kompetensi; b. penyusunan Standar Kompetensi; c. penyusunan instrumen pengukuran Kompetensi; dan d. penyusunan kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda