Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2025 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Œ HANIF FAISOL NUROFIQ Jakarta Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TATA CARA PENYUSUNAN KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN 1. Berdasarkan Hasil Pengukuran Kompetensi Kebutuhan pengembangan kompetensi berdasarkan hasil pengukuran kompetensi diperoleh melalui rekapitulas rekomendasi hasil pengukuran kompetensi dan selanjutnya dianalisis berdasarkan hasil rekomendasi yang dibutuhkan untuk organisasi. 2. Berdasarkan Sasaran Strategis Kementerian/Badan Kebutuhan pengembangan kompetensi berdasarkan sasaran strategis Kementerian/Badan diperoleh melalui hasil identifikasi profil organisasi saat ini, sasaran atau visi yang akan dicapai, dan kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya stategis dan berdampak pada organisasi. 3. Berdasarkan Arah dan Kebijakan Internal Kementerian/Badan Kebutuhan pengembangan kompetensi berdasarkan arah dan kebijakan internal Kementerian/Badan diperoleh melalui hasil identifikasi arah kebijakan organisasi yang mengacu pada Rencana Strategis (Renstra), RPJMN, dan/atau analisis isu-isu strategis yang berdampak bagi organisasi. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP PENYELENGARA PEMBELAJARAN No. Bentuk Pembelajaran PPSDM LH Unit Kerja di lingkup KLH/BPLH Pemerintah Pusat/ Daerah Lembaga Pelatihan Perguruan Tinggi Lembaga Pelatihan Swasta Unit Kerja yang menangani lingkungan hidup Lembaga pelatihan Pembelajaran klasikal 1 Pelatihan kepemimpinan √ 2 Pelatihan manajerial √ 3 Pelatihan teknis √ √ √ √ 4 Pelatihan fungsional √ √ 5 Pelatihan sosial kultural √ 6 Seminar/konferensi/sarasehan √ √ √ 7 Workshop atau lokakarya √ √ √ 8 Bimbingan teknis √ √ √ 9 Sosialisasi √ √ √ No. Bentuk Pembelajaran PPSDM LH Unit Kerja di lingkup KLH/BPLH Pemerintah Pusat/ Daerah Lembaga Pelatihan Perguruan Tinggi Lembaga Pelatihan Swasta Unit Kerja yang menangani lingkungan hidup Lembaga pelatihan Pembelajaran nonklasikal 1 Pembimbingan (Coaching) √ √ √ 2 Pendampingan (Mentoring) √ √ √ 3 Pembelajaran dengan media elektronik, secara jarak jauh dan mandiri √ √ √ 4 Detasering (secondment) √ √ √ 5 Pembelajaran alam terbuka (outbond) √ √ √ 6 Patok banding (benchmarking) √ √ √ 7 Pertukaran antara aparatur sipil negara dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah √ √ √ 8 Belajar mandiri (self development) √ √ √ 9 Komunitas belajar (community of practices) √ √ √ No. Bentuk Pembelajaran PPSDM LH Unit Kerja di lingkup KLH/BPLH Pemerintah Pusat/ Daerah Lembaga Pelatihan Perguruan Tinggi Lembaga Pelatihan Swasta Unit Kerja yang menangani lingkungan hidup Lembaga pelatihan 10 Bimbingan di tempat kerja √ √ √ 11 Magang/praktik kerja √ √ √ MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TATA CARA PEMBERIAN SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN DAN SERTIFIKAT 1. Tata Cara Pemberian Surat Tanda Tamat Pelatihan a. Berita Acara Kelulusan Peserta dinyatakan lulus atau tidak lulus pelatihan ditentukan berdasarkan kurikulum pelatihan dan dibahas dalam suatu rapat kelulusan yang dihadiri oleh panitia pelaksana dan pengajar. Dalam rapat tersebut disajikan data rekapitulasi nilai peserta pelatihan. Hasil rapat kelulusan dituangkan dalam Berita Acara Kelulusan seperti pada formulir di bawah ini. -- 19 -- Kop instansi pelaksana pelatihan BERITA ACARA RAPAT KELULUSAN Nomor: ..................................... Pada hari ini ............................... tanggal ......... bulan ......... tahun ............., mulai pukul …… sampai pukul ……… bertempat di ruang ………. dilaksanakan rapat kelulusan peserta Pelatihan .........................................................., dengan hasil sebagai berikut : 1. Jumlah peserta pelatihan : ……………………. orang 2. Dinyatakan lulus : ……………………. orang 3. Dinyatakan tidak lulus : …………………… orang 4. Nilai yang dicapai peserta pelatihan a. Nilai tertinggi : ……………………… b. Nilai terendah : …………………….. c. Nilai rata-rata : …………………….. 5. Predikat kelulusan peserta a. Sangat memuaskan : ………………………… orang b. Memuaskan : ……………………….. orang c. Baik : ……………………….. orang d. Cukup : ……………………….. orang 6. Nilai yang dicapai oleh masing-masing peserta tercantum dalam lampiran Berita Acara ini, dan lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan ditandatangani oleh peserta rapat sebagai berikut : No. Nama Jabatan/Instansi Tandatangan 1. 2. 3. 4. b. SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN Kepada peserta pelatihan yang telah dinyatakan lulus, diberikan SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN sesuai dengan format berikut: 1) Kepala Bagian kepala SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN terdiri dari: a) kop yang berisi logo dan nama instansi, yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; b) kata “SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN” dicantumkan di bawah logo instansi, yang ditulis secara simetris dengan huruf kapital; c) kata “SK” diletakkan di bawah kata sertifikat ditulis secara simetris dengan huruf kapital; Contoh: Berita Acara Kelulusan -- 20 -- d) kata “NOMOR” diletakkan di samping kata SK ditulis secara simetris dengan huruf kapital. 2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh sertifikat sekurang-kurangnya memuat informasi pejabat yang MENETAPKAN, identitas penerima sertifikat, nama pelatihan, penyelenggara pelatihan, waktu pelatihan, jumlah jam pelajaran (JP), keterangan kelulusan, dan pasfoto (jika diperlukan). SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN disertai halaman kedua yang berisikan daftar mata pelatihan dari pelatihan yang diikuti dan nomor kurikulum pelatihan. 3) Kaki Bagian kaki surat tanda tamat pelatihan terdiri dari: a) tempat, tanggal, bulan, dan tahun; b) nama jabatan, yang ditulis dengan huruf awal kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma; dan c) tanda tangan, nama pejabat, NIP; KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA LINGKUNGAN HIDUP SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN NOMOR: ............................. Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta ketentuan pelaksanaan menyatakan bahwa: Nama : NIP : Tempat/ Tanggal Lahir : Pangkat/ Golongan Ruang : Jabatan : Instansi : LULUS Pelatihan.........yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan SDM Lingkungan Hidup dari tanggal dengan .............. selama ....... jam pelajaran dengan kualifikasi ............... (Tempat, tanggal, bulan, tahun) Kepala Pusat, TTE/ tanda tangan dan cap instansi Nama NIP. Contoh: SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN (Halaman 1) Pas Foto 4x6 cm KURIKULUM PELATIHAN………………. SK.... NOMOR:……………….. No. MATA PELATIHAN JAM PELAJARAN (JP) TEORI PRAKTIK JUMLAH (Tempat, tanggal, bulan, tahun) Kepala Pusat, TTE/ tanda tangan dan cap instansi Nama NIP. Contoh: SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN (Halaman 2) 2. Tata Cara Pemberian Sertifikat Kepada peserta yang telah mengikuti pembelajaran selain pelatihan, dapat diberikan sertifikat dengan format berikut: a. Kepala Bagian kepala sertifikat terdiri dari: 1) kop yang berisi logo dan nama instansi, yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; 2) kata “SERTIFIKAT” dicantumkan di bawah logo instansi, yang ditulis secara simetris dengan huruf kapital; dan 3) kata “NOMOR” diletakkan di bawah kata sertifikat ditulis secara simetris dengan huruf kapital. b. Batang Tubuh Bagian batang tubuh sertifikat memuat informasi antara lain identitas penerima sertifikat, nama/ judul pembelajaran, penyelenggara pembelajaran, waktu dan lokasi pembelajaran, serta jumlah hasil konversi jam pelajaran (JP). c. Kaki Bagian kaki sertifikat terdiri dari: 1) tempat, tanggal, bulan, dan tahun; 2) nama jabatan, yang ditulis dengan huruf awal kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma; dan 3) tanda tangan, nama pejabat, NIP. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA LINGKUNGAN HIDUP SERTIFIKAT NOMOR: ................................. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa: Nama : NIP : Tempat/ Tanggal Lahir : Pangkat/ Golongan Ruang : Jabatan : Instansi/ Unit Kerja : TELAH MENGIKUTI ......................yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan SDM Lingkungan Hidup dari tanggal.............sampai.. selama ....... jam pelajaran. (Tempat, tanggal, bulan, tahun) Kepala Pusat, TTE/ tanda tangan dan cap instansi Nama NIP. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ Contoh: Sertifikat LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP BENTUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI No Bentuk dan jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang diharapkan Satuan Konversi JP I PENDIDIKAN Nasional Internasional Pendidikan jenjang diploma/ S1/S2/S3 Proses belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan tinggi formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tugas belajar bagi PNS. 1. Dipersyaratkan oleh Jabatan; 2. Diproyeksikan peningkatan karier/ menduduki Jabatan yang lebih tinggi. Pemenuhan kualifikasi pendidikan dan pengetahuan sesuai dengan dengan Standar Kompetensi Jabatan, pengem- bangan karier, dan persyaratan Jabatan atau persyaratan untuk menduduki Semester Satu semester 20 (dua puluh) JP. No Bentuk dan jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang diharapkan Satuan Konversi JP Jabatan yang lebih tinggi. II PEMBELAJARAN A. Klasikal 1. Pelatihan struktural kepemimpinan Program peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi Kompetensi kepemimpinan melalui proses pembelajaran secara intensif. 1. Kesenjangan kompetensi manajerial; 2. Dipersyaratkan oleh Jabatan; 3. Diproyeksikan peningkatan karier/menduduki Jabatan yangn lebih tinggi. Pemenuhan kompetensi pengelolaan pekerjaan dan sumber daya sesuai persyaratan Jabatan atau menduduki jabatan yang lebih tinggi. JP Sesuai JP program pelathan - 2. Pelatihan manajerial Program peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi kompetensi manajerial bidang kerja melalui proses pembelajaran secara intensif. a. Kesenjangan kompetensi manajerial; b. Dipersyaratkan oleh Jabatan Pemenuhan kompetensi manajerial bidang kerja sesuai persyaratan Jabatan JP Sesuai JP program pelatihan Ditambahkan 20 % (dua puluh pesersen) dari JP program pelatihan 3. Pelatihan Teknis Program peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap a. Kesenjangan kompetensi teknis; Pemenuhan penguasaan teknis dan/atau JP Sesuai JP program pelatihan. Ditambahkan 20% (dua puluh No Bentuk dan jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang diharapkan Satuan Konversi JP perilaku PNS untuk memenuhi Kompetensi teknis dan/atau substantif bidang kerja melalui proses pembelajaran secara intensif. b. Dipersyaratkan oleh Jabatan; c. Adanya kesenjangan kinerja dan kesenjangan Kompetensi teknis. substantif bidang kerja sesuai tuntutan kebutuhan Jabatan dan bidang kerja. pesersen) dari JP program pelatihan. 4. Pelatihan Fungsional Program peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi Kompetensi bidang tugas yang terkait dengan JF melalui proses pembelajaran secara intensif. a. Kesenjangan kompetensi fungsional; b. Dipersyaratkan oleh Jabatan; c. Diproyeksikan pengembangan karier. Pemenuhan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan sesuai dengan tuntutan kebutuhan JF. JP Sesuai JP program pelatihan. Ditambahkan 20% (dua puluh pesersen) dari JP program pelatihan. 5. Pelatihan Sosial Kultural Program peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi Kompetensi sosial kultural melalui proses pembelajaran secara intensif. a. Kesenjangan kompetensi sosial kultural b. Persyaratan oleh jabatan. Pemenuhan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku PNS. JP Sesuai JP program pelatihan. Ditambahkan 20% (dua puluh pesersen) dari JP program pelatihan. 6. Pelatihan di tingkat Nasional - - - JP Sesuai JP program pelatihan. - No Bentuk dan jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang diharapkan Satuan Konversi JP 7. Seminar/ konfersensi/ saraseha Pertemuan ilmiah untuk meningkatkan kompetensi terkait peningkatan kinerja dan karier yang diberikan oleh pakar/ praktisi untuk memperoleh pendapat ahli mengenai suatu permasalahan di bidang aktual tertentu yang relevan sengan bidang tugas atau kebutuhan pengembangan karier PNS. Fokus kegiatan ini untuk memperbarui pengetahuan terkini. a. Kesenjangan kinerja; b. Kesenjangan kompetensi terkait pengetahuan dan/ atau keterampilan sesuai topik seminar/ konferensi/ sarasehan; c. Pengembangan karier PNS. Pengetahuan dan/atau keterampilan baru yang dapat menghasilkan motivasi/ide baru untuk meningkatkan kinerja atau bagi pengembangan karier PNS. Hari Satu hari setara dengan 4 (empat) JP. Satu hari setara dengan 6 (enam) JP. 8. Workshop atau Lokakarya Pertemuan ilmiah untuk meningkatkan kompetensi terkait peningkatan kinerja dan karier yang diberikan oleh pakar/praktisi. Fokus kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan tertentu a. Kesenjangan kinerja; b. Kesenjangan kompetensi terkait pengetahuan dan/atau keterampilan sesuai topik workshop/lokakarya; c. Pengembangan karier PNS. Pengetahuan dan/atau keterampilan baru yang dapat menghasilkan motivasi/ide baru untuk meningkatkan kinerja atau bagi Hari Satu hari setara dengan 5 (Lima) JP Satu hari setara dengan 7 (tujun) JP. No Bentuk dan jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang diharapkan Satuan Konversi JP yang relevan dengan bidang tugas atau kebutuhan pengembangan karier dengan memberikan penugasan kepada peserta untuk menghasilkan produk tertentu selama kegiatan berlangsung dengan petunjuk praktis dalam penyelesaian produk. pengembangan karier PNS. 9. Kursus Kegiatan Pembelajaran terkait suatu pengetahuan atau keterampilan dalam waktu yang relatif singkat dan biasanya diberikan oleh lembaga nonformal. a. Kesenjangan kinerja; b. Kesenjangan kompetensi terkait pengetahuan dan/atau keterampilan; c. Pengembangan karier PNS. Pengetahuan dan/atau keterampilan baru yang dapat menghasilkan motivasi/ ide baru untuk meningkatkan kinerja atau bagi pengembangan karier PNS. JP Sesuai JP Program Kursus Ditambahkan 20 % (dua puluh persen) dari JP program kursus. 10. Penataran Kegiatan Pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan karakter PNS dalam a. Kesenjangan kinerja; b. Pengembangan karier PNS. Peningkatan pengetahuan dan karakter PNS JP Sesuai JP Program Penataran Ditambahkan 20 % (dua puluh persen) dari JP No Bentuk dan jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang diharapkan Satuan Konversi JP bidang tertentu dalam rangka peningkatan kinerja organisasi. sesuai tuntutan bidang kerja. program penataran. 11. Bimbingan teknis Kegiatan Pembelajaran dalam rangka memberikan bantuan untuk menyelesaikan persoalan/ masalah yang bersifat khusus dan teknis. a. Kesenjangan kinerja; b. Kesenjangan kompetensi; c. Pengembangan karier PNS. Peningkatan pengetahuan dan karakter PNS sesuai tuntutan bidang kerja. JP Sesuai JP Program Bimbingan teknis Ditambahkan 20 % (dua puluh persen) dari JP program Bimbingan teknis. 12. Sosialisasi Kegiatan ilmiah untuk memasyarakatkan sesuatu pengetahuan dan/atau kebijakan agar menjadi lebih dikenal, dipahami, dihayati oleh PNS. a. Kebutuhan organisasi/ pengembangan karier PNS. Peningkatan pengetahuan pada suatu pengetahuan dan/atau kebijakan sesuai tuntutan bidang kerja. Hari Satu hari setara dengan 4 (empat) JP. Satu hari setara dengan 6 (enam) JP. B. Nonklasikal 1. Coaching Pembimbingan peningkatan kinerja melalui pembekalan kemampuan memecahkan permasalahan dengan mengoptimalkan potensi diri. a. Kesenjangan kinerja karena motivasi kurang atau kejenuhan. b. Kebutuhan pengembangan karier. Pengetahuan dan/atau keterampilan baru yang dapat menghasilkan motivasi/ide baru dalam penyelesaian pekerjaan atau Kegiatan ⚫ 1 (satu) kali kegiatan coaching setara dengan 2 (dua) JP ⚫ Maksimal dihitung 2 ⚫ 1 (satu) kali kegiatan coaching setara dengan 4 (empat) JP ⚫ Maksimal dihitung 2 No Bentuk dan jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang diharapkan Satuan Konversi JP pencapaian pengembangan karier. kali dalam 1 bulan kali dalam 1 bulan 2. Mentoring Pembimbingan peningkatan kinerja melalui transfer pengetahuan, pengalaman dan keterampilan dari orang yang lebih berpengalaman pada bidang yang sama. a. Kesenjangan kinerja karena kurang keterampilan/ keahlian dan pengalaman; b. Kebutuhan pengembangan karier. Pengetahuan dan/atau keterampilan baru yang dapat menghasilkan pengetahuan teknis dan rujukan pengalaman baru dalam menyelesaikan pekerjaan. kegiatan ⚫ 1 (satu) kali kegiatan mentoring setara dengan 2 (dua) JP. ⚫ Maksimal dihitung 2 kali dalam 1 bulan ⚫ 1 (satu) kali kegiatan mentoring setara dengan 4 (empat) JP. ⚫ Maksimal dihitung 2 kali dalam 1 bulan 3. E-Learning Pengembangan kompetensi PNS yang dilaksanakan dalam bentuk Pembelajaran dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai tujuan pembelajaran dan peningkatan kinerja. a. Kesenjangan kompetensi terkait pengetahuan dan keterampilan teknis; b. PNS yang bersangkutan memiliki kesiapan dan kompetensi mengikuti proses e- learning; c. Pengembangan karier PNS. a. Pemenuhan kompetensi teknis sesuai tuntutan Jabatan dan bidang kerja. b. Pengetahuan yang dapat meningkatkan kinerja atau bagi pengembangan JP Paling tinggi 1 (satu) hari 3 (tiga) JP akses pembelajaran dalam jaringan Paling tinggi 1 (satu) hari 4 (empat) JP akses pembelajaran dalam jaringan No Bentuk dan jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang diharapkan Satuan Konversi JP karier berikutnya. 4. Pelatihan jarak jauh Proses pembelajaran secara terstruktur dengan dipandu oleh penyelenggara pembelajaran secara jarak jauh. a. Kesenjangan kinerja; b. Kesenjangan kompetensi terkait pengetahuan/ keterampilan; c. Pengembangan karier PNS. Pengetahuan yang dapat meningkatkan keterampilan kerja atau bagi pengembangan karier berikutnya. JP Sesuai dengan JP program pelatihan Ditambahkan 20 % (dua puluh persen) dari JP program pelatihan 5. Detasering (secondment) Penugasan/penempatan PNS pada suatu tempat untuk jangka waktu tertentu a. Kepemilikan kompetensi sesuai Jabatan yang akan diisi sementara; b. Kebutuhan transfer of knowledge keahlian (skill) dan pengalaman dari PNS ke lingkup unit/organisasi baru. Pengalaman dan peningkatan kompetensi menangani tantangan pada unit kerja baru Kegiatan 1 (satu) kali kegiatan Detasering setara dengan 20 (dua puluh) JP 1 (satu) kali kegiatan Detasering ditambahkan 20% dari JP Program dataseringnya 6. Pembelajaran alam terbuka (outbond) Pembelajaran melalui simulasi yang diarahkan agar PNS mampu: a. Menunjukkan potensi dalam membangun semangat kebersamaan dan Kebutuhan organisasi dan pengembangan kapasitas PNS. Pengembangan karakter PNS disesuaikan dengan nilai-nilai dan tuntutan bidang kerja. JP Sesuai JP program pembelajaran alam terbuka (outbond) Ditambahkan 20% (dua puluh persen) dari JP program pembelajaran alam terbuka (outbond) No Bentuk dan jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang diharapkan Satuan Konversi JP keberhasilan bagi diri dan orang lain; b. Memaknai pentingnya peran kerja sama, sinergi, dan keberhasilan bersama. 7. Patok Banding (benchmarking) Kegiatan untuk mengembangkan kompetensi dengan cara membandingkan dan mengukur suatu kegiatan organisasi lain yang mempunyai karakteristik sejenis. Diperlukan bagi peningkatan kemampuan dalam penyelesaian tugas jabatan. Peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam penyelesaian tugas. Kegiatan 1 (satu) kali kegiatan Patok banding (bencmarking) setara dengan 10 (sepuluh) JP 1 (satu) kali kegiatan Patok banding (bencmarking) setara dengan 20 (dua puluh) JP 8. Pertukaran PNS dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah Kesempatan kepada PNS untuk menduduki jabatan tertentu di sektor swasta sesuai dengan persyaratan kompetensi. a. Kesenjangan kinerja; b. Kesenjangan kompetensi; c. Kebutuhan organisasi/ pengembangan karier PNS a. Pemenuhan kompetensi sesuai tuntutan jabatan dan bidang kerja. b. Pengetahuan baru yang dapat melahirkan motivasi /ide baru untuk Kegiatan 1 (satu) kali kegiatan pertukaran pegawai setara dengan 20 (dua puluh) JP 1 (satu) kali kegiatan pertukaran pegawai setara dengan 20 (dua puluh) JP No Bentuk dan jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang diharapkan Satuan Konversi JP meningkatkan keterampilan kerja atau bagi pengembangan karier berikutnya. 9. Belajar mandiri (self development) Upaya Individu PNS untuk mengembangkan kompetensinya melalui proses secara mandiri dengan memanfaatkan sumber pembelajaran yang tersedia. Diperlukan bagi peningkatan kemampuan dalam penyelesaian tugas jabatan Peningkatan pengetahuan keterampilan dan sikap dalam penyelesaian tugas. JP Sesuai jam belajar mandiri, paling tinggi 2 (dua) JP sehari Ditambahkan 20% (dua puluh persen) dari JP program belajar mandiri (self development) 10. Komunitas belajar /community of practices /networking Komunitas belajar adalah suatu perkumpulan beberapa orang PNS yang memiliki tujuan saling menguntungkan untuk berbagi pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS sehingga mendorong terjadinya proses pembelajaran. Diperlukan bagi peningkatan kemampuan dalam penyelesaian tugas jabatan. Peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap secara bersama-sama. JP Sesuai jam belajar, paling tinggi 2 (dua) JP sehari Ditambahkan 20% (dua puluh persen) dari JP program komunitas belajar (community of practices) 11. Magang/ praktik kerja/ on the job development Proses pembelajaran untuk memperoleh dan menguasai keterampilan a. Kesenjangan kompetensi teknis Pengalaman atau keahlian bidang tertentu hasil Kegiatan 1 (satu) kali kegiatan magang/ 1 (satu) kali kegiatan setara dengan No Bentuk dan jalur Pengembangan Deskripsi Dasar Pertimbangan Hasil yang diharapkan Satuan Konversi JP dengan melibatkan diri dalam proses pekerjaan tanpa atau dengan petunjuk orang yang sudah terampil dalam pekerjaan itu (learning by doing). Tempat magang merupakan unit yang memiliki tugas dan fungsi relevan dengan bidang tugas PNS Praktek Kerja/Magang yang memerlukan praktik magang b. Kesenjangan kinerja pelaksanaan pekerjaan ditempat praktik kerja/ magang praktik kerja setara dengan 20 (dua puluh) JP 24 (dua puluh) JP MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TATA CARA UJI KOMPETENSI A. FLOWCHART TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Peserta Luar Instansi Lingkungan Hidup Keterangan Melakukan Penyusunan Instrumen Uji Kompetensi berupa Persyaratan, Bank Soal, dan Form Penilaian Sosialisasi di berikan kepada seluruh pegawai dan calon peserta yang akan mendaftar uji Kompetensi Untuk peserta yang berasal dari Internal Lingkungan Hidup diusulkan melalui Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan peserta yang berasal dari Instansi Luar Mulai Surat Usulan Peserta Instrumen Uji Menyusun Kriteria Peserta Sosialisasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Pendaftaran Peserta A Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Peserta Luar Instansi Lingkungan Hidup Keterangan Lingkungan Hidup melalui unit kerja yang membidangi sumber daya manusia. Rincian Uji Kompetensi: • Computer Based Test (CBT) • Situational Judgement Test (SJT) • Wawancara Portofolio Penyusunan Pedoman Penilaian Pelaksanaan Uji Kompetensi A Verifikasi Data Peserta Peserta melengkapi persyaratan dengan waktu tertentu Persiapan Asesor Berkas Memenuhi Syarat Pemanggilan Pra-Uji Kompetensi BELUM LENGKAP SUDAH LENGKAP SUDAH LENGKAP Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Peserta Luar Instansi Lingkungan Hidup Keterangan • Simulasi Rapat pleno para Asesor untuk menyampaikan dan menyepakati hasil penilaian Hasil Akhir Uji Kompetensi disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Peserta Luar Instansi Lingkungan Hidup B. TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI 1. Menyusun kriteria peserta uji Kompetensi dan instrument uji Kompetensi : a. ujian tertulis (CBT dan SJT) hasilnya bank soal b. menyusun simulasi untuk ujikom sesuai jenjang jabatan c. verifikasi portofolio dan wawancara 2. Sosialisasi pelaksanaan uji Kompetensi 3. Surat usulan peserta untuk mengikuti uji Kompetensi 4. Pendaftaran peserta uji Kompetensi 5. Melakukan verifikasi data peserta uji Kompetensi (ditolak atau diterima) Pengumuman Hasil Akhir Uji Kompetensi Asesor Meeting B Selesai Penilaian Hasil Rekapitulasi Nilai B 6. Jika diterima: Langsung dipanggil, sedangkan jika ditolak: dikembalikan dengan melengkapi persyaratan dengan jangka waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu yang ditentukan, tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujikom 7. Menyusun pedoman penilaian (dengan menyusun bobot pada setiap instrument yang diujikan) 8. Briefing asesor persiapan pelaksanaan uji Kompetensi 9. Pra uji Kompetensi untuk peserta 10. Pelaksanaan Uji Kompetensi a. ujian tertulis CBT perangkat yang disiapkan: 1) jaringan komputer/ WIFI 2) pendaftaran akun cbt di website https://p2sdm.kemenlh.go.id/penilaian- Kompetensi/login 3) mengisi biodata di website sesuai dengan jenjang yang akan diujikan 4) verifikasi akun 5) mengerjakan soal b. ujian tertulis SJT perangkat yang disiapkan: 1) jaringan komputer/ WIFI 2) login di website SJT https://assessment.hpconsulting.co.id/ 3) melakukan pengecekan jaringan dan camera laptop 4) mengerjakan soal c. wawancara portoflio Kompetensi d. simulasi 11. Tahap penilaian hasil uji Kompetensi 12. Rapat pleno/asesor meeting 13. Rekapitulasi penilaian 14. Pengumuman hasil penilaian MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROF
Koreksi Anda