Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Pengembangan Kompetensi bidang lingkungan hidup dalam:
a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 tentang Pedoman Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Inodnesia Tahun 2017 Nomor 1060); dan
b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Inodnesia Tahun 2019 Nomor 336), dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
