Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan, pengembangan kompetensi dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi yang terintegrasi.
Koreksi Anda
