Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengembangan Kompetensi ASN. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. diseminasi terkait pengembangan Kompetensi ASN; b. penerapan nilai dasar (core value); dan/atau c. advokasi.
Koreksi Anda