Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala melakukan evaluasi terhadap: a. pelaksanaan pengembangan Kompetensi; dan b. pasca pengembangan Kompetensi. (2) Evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penilaian pelaksanaan pengembangan Kompetensi. (3) Evaluasi terhadap pasca pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian dampak pelaksanaan pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda