Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
ASN pada dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup;
b. jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup; dan
c. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup.
Koreksi Anda
