Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ASN pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup; dan b. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup.
Koreksi Anda