Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
ASN pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup; dan
b. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup.
Koreksi Anda
