Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) ASN pada Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
(2) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pimpinan tinggi madya;
b. pimpinan tinggi pratama;
c. administrator; dan
d. pengawas.
(3) Jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jabatan:
a. fungsional; dan
b. pelaksana.
(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup;
b. jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup;
c. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup;
dan
d. jabatan fungsional lain pada Kementerian/Badan.
Koreksi Anda
