Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ASN bidang lingkungan hidup terdiri atas: a. ASN pada Kementerian/Badan; b. ASN pada kementerian/lembaga yang menduduki jabatan fungsional bidang lingkungan hidup; dan c. ASN pada pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda