Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dilakukan antara para pihak:
a. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH;
b. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan Lembaga PJLH;
dan/atau
c. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dengan Lembaga PJLH.
(2) Perjanjian Kerja Sama meliputi 1 (satu) atau beberapa jenis Jasa Lingkungan Hidup.
(3) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan PJLH.
(4) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit memuat:
a. judul perjanjian;
b. para pihak;
c. tujuan perjanjian;
d. lingkup perjanjian;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. Jasa Lingkungan Hidup yang dikerjasamakan;
g. kegiatan PJLH yang dikerjasamakan;
h. lokasi kegiatan PJLH;
i. dana PJLH dan sumber dana PJLH;
j. tata cara penyaluran dana PJLH;
k. tata waktu penyaluran dana PJLH;
l. tata cara evaluasi penyelenggaraan PJLH;
m. jangka waktu Perjanjian Kerja Sama;
n. perpanjangan dan pengakhiran kerja sama;
o. keadaan memaksa atau force majeur;
p. perubahan kerja sama;
q. penyelesaian sengketa; dan
r. penutup.
(5) Perjanjian Kerja Sama disampaikan kepada Deputi dan instansi pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(6) Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan pada kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam wajib mendapat persetujuan deputi yang membidangi urusan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
(7) Format Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
