Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyaluran dana PJLH dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dilakukan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
(2) Penyaluran dana secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan langsung dari Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH kepada Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH.
(3) Penyaluran dana secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Lembaga PJLH yang memiliki fungsi sebagai pengelola dana kegiatan PJLH yang ditunjuk oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH dan Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH.
(4) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
