Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan pendanaan untuk penyelenggaraan PJLH mencakup: a. jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. kegiatan evaluasi penyelenggaraan PJLH; dan/atau c. lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama para pihak penyelenggara PJLH. (2) Sumber pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dana yang dialokasikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dalam Pengembangan Sistem PJLH untuk menjaga keberlanjutan usaha dan/atau kegiatannya; b. dana pribadi; c. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha; d. dana program bina lingkungan badan usaha; dan/atau e. dana lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda